Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Kematian

Seorang manusia tetap akan meninggal dunia & berpindah dari negeri amal menuju negeri pembalasan, & alam kubur merupakan tempat akhirat yg pertama.

Dan di antara hak seorang muslim kpd muslim yg lain adl mengunjunginya apabila ia sakit & mengikuti jenazahnya bila ia meninggal dunia.

  1. Firman Allah Subhanahu wa ta’ala :

    قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلاَقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ {8}

    Katakanlah:”Sesungguhnya kematian yg kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kpd (Allah), yg mengetahui yg ghaib & yg nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yg telah kamu kerjakan“. (Al Qur’an Surat: Al-Jum’ah :8)

  2. Firman Allah Subhanahu wa ta’ala :

    أَيْنَمَا تَكُونُوا يُدْرِككُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنتُمْ فِي بُرُوجٍ مُشَيَّدَةٍ

    Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, kendatipun kamu di dalam benteng yg tinggi lagi kokoh. (Al Qur’an Surat: An-Nisaa`:78)

Hal wajib dilakukan bagi orang yg sakit

Orang yg sakit harus beriman (percaya) terhadap qadha` Allah Subhanahu wa ta’ala , sabar terhadap qadar-Nya, husnuzhzhan (berbaik sangka) kpd Rabb-nya, berada di antara sifat khauf (khawatir,takut) & raja` (mengharap), jangan mengharapkan kematian, menunaikan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala & hak-hak manusia, menulis wasiatnya, berwasiat utk karib kerabatnya yg tdk mewarisinya sepertiga (1/3) hartanya atau kurang dari 1/3 & itu lbh baik, berobat dgn pengobatan yg dibolehkan. Dan disunnahkan mengeluhkan kondisinya kpd Allah Subhanahu wa ta’ala & memohon kesembuhan dari-Nya.

Hukum mengharapkan kematian

Dari Anas bin Malik , ia berkata, ‘Rasulullah  bersabda, ‘Janganlah seseorang darimu mengharapkan kematian karena mudharat yg dialaminya. Dan jika harus mengharapkan kematian, hendaklah ia membaca, ‘Ya Allah, hidupkan aku selama kehidupan lbh baik bagiku & matikanlah aku apabila kematian lbh baik bagiku.” Muttafaqun ‘alaih.

  1. Seorang muslim harus bersiap-siap utk mati & byk mengingatnya. Dan bersiap-siap mati adl dgn taubat dari segala perbuatan maksiat, mengutamakan akhirat, keluar dari perbuatan zalim, menghadap kpd Allah Subhanahu wa ta’ala dgn berbuat taat & menjauhi yg diharamkan.
    Dan di sunnahkan mengunjungi orang sakit & mengingatkannya agar bertaubat & berwasiat, & berobat kpd dokter yg muslim, bukan dokter non muslim. Kecuali bila ia membutuhkannya & aman dari hal yg tdk dinginkan.
  2. Disunnahkan bagi orang yg menyaksikan seseorang yg hampir meninggal dunia (menjelang sakratul maut) agar mentalqinnya 2 kalimat syahadah, lalu mengingatkannya dgn ucapan ‘laailaaha illallah’, berdoa untuknya & tdk mengatakan sesuatu di hadapannya kecuali yg baik.

    Tidak mengapa seorang muslim menghadiri kematian orang kafir utk menawarkan Islam kepadanya & berkata kepadanya, ‘Katakanlah: ‘laailaaha illallah‘.

    Tanda-tanda husnul khatimah

    1. Perempuan yg meninggal dunia di saat nifasnya karena melahirkan & semisalnya.
    2. Mati syahid atau meninggal fi sabilillah.
    3. Meninggal saat bertugas jaga fi sabilillah.
    4. Meninggal karena membela dirinya atau hartanya atau keluarganya.
    5. Meninggal pd malam Jum’at atau siangnya, & hal itu menjaganya dari fitnah (cobaan) alam kubur.
    6. Mengucapkan 2 kalimat syahadah saat meninggal.
    7. Kematian seorang mukmin dgn keringat di kening.
    8. Meninggal karena penyakit radang selaput dada atau penyakit TBC.
    9. Meninggal karena penyakit tha’un (penyakit menular), sakit perut, tenggelam, terbakar, atau tertimpa reruntuhan.
  3. Mengingat kematian

    Seorang muslim harus selalu ingat terhadap kematian, bukan karena dia akan meninggalkan keluarga, orang-orang tercinta, & kenikmatan dunia, ini adl pandangan sempit. Tetapi karena kematian berarti berpisah dari amal ibadah & bercocok tanam utk akhirat. Dengan ini ia bersiap-siap & bertambah dalam amal akhirat serta menghadap kpd Allah Subhanahu wa ta’ala . Adapun pandangan/pemikiran yg pertama, maka menambahnya rasa rugi & penyesalan. Dan apabila Allah Subhanahu wa ta’ala ingin mengambil (mewafatkan) seorang hamba di sesuatu daerah/wilayah, ia menjadikan baginya sesuatu keperluan di daerah itu.

  4. Seorang muslim harus berhusnuzhann (berbaik sangka) kpd Allah Subhanahu wa ta’ala saat meninggal dunia, karena sabda Nabi , ‘Janganlah seseorang dari kamu meninggal dunia kecuali ia berbaik sangka

    kepada Allah Subhanahu wa ta’ala .’ Hadis Riwayat: Muslim.
    Di antara tanda-tanda kematian: diketahui meninggalnya seseorang dgn turun kedua pelipis, miring hidungnya, terpisah 2 telapak tangannya, terulur kedua kakinya, melotot penglihatannya, dinginnya, & terputus napasnya.

  5. Apa yg dilakukan terhadap seorang muslim apabila ia meninggal dunia:
    1. Apabila seorang muslim meninggal dunia, disunnahkan memejamkan kedua matanya & berdoa saat memejamkan matanya dgn doanya, ‘Ya Allah, ampunilah fulan (dengan menyebut namanya), tinggikan derajatnya pd orang-orang yg mendapat petunjuk, luaskanlah kuburnya, terangilah ia di dalamnya, gantikanlah ia pd keturunannya yg masih tersisa, & berilah ampunan utk kami & dia wahai Rabb semesta alam.’ Hadis Riwayat: Muslim.

      Kemudian diikat kedua rahangnya dgn pembalut, dilembutkan persendiannya dgn pelan, mengangkatnya dari tanah, melepas pakaiannya, & menutupnya dgn pakaian yg menutupi semua badannya, kemudian memandikannya.

    2. Disunnahkan bersegera membayar hutangnya, melaksanakan wasiatnya, segera mengurus jenazahnya, menshalatkannya, menguburkannya di daerah tempat ia meninggal dunia. Boleh bagi yg menghadirinya & yg lainnya membuka wajahnya, mengecupnya & menangisinya.

      Wajib membayar hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala dari orang yg wafat, jika hak-hak itu seperti zakat, nazar, kafarat & haji Islam. Dan didahulukan dari hak-hak ahli waris & dari hutang. Hutang kpd Allah Subhanahu wa ta’ala lbh utama utk dibayar, & jiwa seorang muslim digantungkan dgn hutangnya sampai dibayar.

  6. Boleh bagi seorang perempuan berihdad (tidak berhias diri, sbg tanda duka cita) karena kematian anaknya atau yg lainnya selama 3 hari, & karena kematian suaminya selama 4 bulan sepuluh hari. Dan seorang perempuan akan menjadi istri dari suaminya yg terakhir pd hari hari kiamat.
  7. Diharamkan atas karib kerabat yg meninggal & selain mereka meratapi kematian, yaitu perkara yg melebihi tangisan. Seorang mayit disiksa di dalam kuburnya karena diratapi. Dan diharamkan saat musibah memukul pipi, merobek lobang baju, mencukur & mencabik rambut.
  8. Dibolehkan menginformasikan kpd orang byk tentang kematian seseorang supaya mereka menyaksikan jenazahnya & menshalatkannya. Dianjurkan bagi yg memberi informasi meminta orang-orang beristigfar & memohon ampun untuknya. Diharamkan na’yu, yaitu memberi informasi tentang kematian karena membanggakan diri & semisalnya.
  9. Apa yg dikatakan & dilakukan orang yg mengalami musibah, saat mendapat musibah:

    Saat karib kerabat yg meninggal dunia mengetahui kematiannya, mereka wajib bersikap sabar. Dan disunnahkan bersikap ridha terhadap qadar, mengharap pahala & istirja’ (membaca innalillahi wa inna ilaihi raaji’un.

    1. Dari Ummu Salamah radhiyallahi ‘anha, istri nabi , ia berkata, ‘Aku mendengar Rasulullah  bersabda, ‘Tidak ada seorang hamba yg mendapat musibah, lalu ia membaca, ‘Sesungguhnya kita adl milik Allah Subhanahu wa ta’ala & sesungguhnya kita kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah pahala kepadaku dalam musibahku & gantikanlah untukku yg lbh baik darinya.’ melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala memberi pahala kepadanya dalam musibahnya & menggantikan baginya yg lbh baik darinya.’ Hadis Riwayat: Muslim.
    2. Dari Anas bin Malik , ia berkata, ‘Nabi  bersabda, ‘Tidak ada seorang muslim yg meninggal 3 orang anaknya yg belum baligh, melainkan Allah Subhanahu wa ta’ala memasukkannya ke surga dgn karunia rahmat-Nya kpd mereka.‘ Hadis Riwayat: al-Bukhari.
  10. Sabar adl menahan diri dari keluh kesah, menahan lisan dari mengadu, & menahan anggota tubuh dari yg diharamkan, seperti memukul pipi, merobek baju & semisalnya.
  11. Hukum melakukan otopsi kpd mayat

    Boleh mengotopsi mayat seorang muslim, jika tujuannya menyelidiki tuduhan kriminalitas, atau menyelidiki penyakit menular, karena hal itu mengandung mashlahat yg berpulang pd keamanan & keadilan & menjaga umat dari penyakit berbahaya yg menular. Jika otopsi itu utk tujuan belajar & mengajar, maka seorang muslim harus dimuliakan hidup & mati. Cukuplah dgn mengotopsi mayat non muslim, kecuali saat terpaksa dgn syarat-syaratnya.

By: Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah At Tuwaijry