Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Yahudi

Yahudi adl istilah yg merujuk kpd sebuah agama atau suku bangsa. Sebagai agama, istilah ini merujuk kpd umat yg beragama Yahudi. Berdasarkan etnisitas, kata ini merujuk kpd keturunan Eber (Kejadian 10:21) atau Yakub, anak Ishak, anak Abraham (Ibrahim) & Sarah. Etnis Yahudi juga termasuk Yahudi yg tdk beragama Yahudi tetapi beridentitas Yahudi dari segi tradisi.

Agama Yahudi adl kombinasi antara agama & suku bangsa. Kepercayaan semata-mata dalam agama Yahudi tdk menjadikan seseorang menjadi Yahudi. Di samping itu, dgn tdk memegang kpd prinsip-prinsip agama Yahudi tdk menjadikan seorang Yahudi kehilangan status Yahudinya. Tetapi, definisi Yahudi undang-undang kerajaan Israel tdk termasuk Yahudi yg memeluk agama yg lain.

Kata Yahudi diambil menurut salah satu marga dari 2 belas leluhur Suku Israel yg paling byk keturunannya, yakni Yehuda. Yehuda ini adl salah satu dari 12 putera Yakub, seorang nabi yg hidup sekitar abad 18 SM & bergelar Israil. Seluruh turunan dari 12 putera Yakub (Israel) itu dikenal dgn sebutan Bani Israil (keturunan langsung Israil) yg kemudian berkembang menjadi besar dinamakan menjadi Suku Israil.

Setelah berabad-abad turunan Yahudi berkembang menjadi bagian yg dominan & mayoritas dari Bani Israel, sehingga sebutan Yahudi tdk hanya mengacu kpd orang-orang dari turunan Yahuda, tapi mengacu kpd segenap turunan dari Israel (Yakub).

Pada awalnya bangsa Yahudi hanya terdiri dari satu kelompok keluarga di antara byk kelompok keluarga yg hidup di tanah Kan’an pd abad 18 SM. Ketika terjadi bencana kelaparan di Kan’an, mereka pergi mencari makan ke Mesir, yg memiliki persediaan makanan yg cukup berkat peran serta Yusuf. Karena kedudukan Yusuf yg tinggi di Dinasti Hyksos, Mesir, seluruh anggota keluarga Yaqub diterima dgn baik di Mesir & bahkan diberi lahan pertanian di bagian timur laut Mesir.

Pada akhirnya keseluruh bangsa Israel, tanpa memandang warga negara atau tanah airnya, disebut juga sbg orang-orang Yahudi & begitupula dgn keseluruh penganut ajarannya disebut dgn nama yg sama pula.

Siapakah orang yg berhak disebut Yahudi?

Halakha, atau hukum-hukum agama Yahudi, memberikan definisi Yahudi kpd seorang yang:

  1. Suku Bangsa Yahudi, suku bangsa ini terbagi lagi menjadi dua:
    • Seorang anak yg terlahir dari ayah & ibu Yahudi disebut Yahudi asli,
    • Seorang anak yg terlahir dari ayah Yahudi & ibu dari bangsa lain, Yahudi campuran ini termasuk kategori Yahudi Kelas Dua,
  2. Seorang yg memeluk agama Yahudi menurut hukum-hukum Yahudi.

Definisi ini diwajibkan oleh Talmud, sumber Hukum-Hukum Tak-tertulis yg menerangkan Taurat, kitab suci asal hukum-hukum Yahudi (lima kitab pertama kitab Tanakh/Perjanjian Lama). Menurut Talmud, definisi ini dipegang semenjak pemberian Sepuluh Perintah Allah di Gunung Sinai kira-kira 3.500 tahun dahulu kpd nabi Musa. Sejarawan Yahudi non-Ortodoks berkeyakinan bahwa definisi ini tdk diikuti sehingga tdk lama berlaku, tetapi ia mengaku bahwa definisi ini digunakan sekurang-kurangnya 2.000 tahun sampai saat ini.

Pada akhir abad ke-20, 2 kumpulan Yahudi (terutama di Amerika Serikat) yg liberal dari segi teologi, Yahudi Reformasi & Yahudi Rekonstruksi telah membenarkan orang yg tdk memenuhi kriteria tersebut utk menyebut diri mereka sbg Yahudi. Mereka tdk lagi mewajibkan orang memeluk agama tersebut demi memenuhi adat istiadat pemelukan tradisional, & mereka menganggap seseorang sbg Yahudi jika ibu mereka bukan Yahudi, asalkan berayah Yahudi.

Dewasa ini ada 2 kelompok Yahudi utama:

  1. Kaum Ashkenazim
  2. Kaum Sefardim
  3. Kaum Mizrahim atau “Orang dari Timur”

from wikipedia.com