Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Pembagian Warisan Setelah Melunasi Utang

Pertanyaan:

Saya mewarisi sejumlah harta dari seorang kerabat. Dalam hal ini ikut pula mewarisi seorang putrinya & 2 orang istrinya. Selang beberapa waktu, baru diketahui bahwa yg meninggal itu mempunyai byk utang, namun para ahli waris yg lain enggan ikut melunasi utang-utang tersebut, sementara saya merasa kasihan terhadap yg telah meninggal itu karena kelak akan dimintai pertanggungan jawab di hadapan Allah, maka saya memutuskan utk berbisnis dgn harta yg ada pd saya agar bisa berkembang lalu saya bisa melunasi utang-utangnya, karena utang-utang tersebut melebihi harta yg ada pd saya. Bagai-mana hukumnya?

Jawaban:

Para ahli waris tdk berhak mendapat bagian warisan kecuali setelah dilunasi utang-utang tersebut, karena Allah q telah menyebutkan tentang warisan,

(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yg ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.”(An-Nisa’: 11).

Karena itu, para ahli waris tdk berhak mendapat apa pun dari harta yg diwariskannya kecuali setelah dilunasi utang-utangnya. Jika harta warisan itu telah dibagikan karena mereka tdk tahu, lalu setelah itu mereka tahu, maka masing-masing mereka wajib mengembalikan harta yg telah diterimanya utk melunasi utang tersebut. Jika ada yg menolak, maka ia berdosa & berarti ia telah berbuat aniaya terhadap si mayat & terhadap pemilik utang.

Jika anda telah melakukan hal tersebut, yaitu anda berbisnis dgn modal harta yg anda peroleh dari warisan tersebut utk mengembangkannya agar bisa melunasi utang-utang si mayat, maka ini merupakan tindak ijtihad, & karena ijtihad ini mudah-mudahan anda tdk berdosa. Lain dari itu hendaknya anda bisa melunasi utang-utang tersebut dari modal pokok yg diwaris-kan itu & dari labanya. Tapi sebenarnya yg anda lakukan itu tdk boleh, karena anda tdk berhak menggunakan harta yg bukan hak anda. Tapi karena itu telah terlanjur anda lakukan dalam rangka ijtihad, mudah-mudahan anda tdk berdosa.

Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Utsaimin, juz 3, hal. 49.