Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum Bisnis Network Marketing (MLM)

KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM

بسم الله الرحمن الر حيم
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yg membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah

Menimbang :

  1. Bahwa semakin byk berbagai macam produk sesuatu perusahaan yg diperjual-belikan kpd masyarakat dgn sistem MLM.
  2. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.

Memperhatikan :

  1. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.
  2. Pendapat & saran-saran para Ulama peserta musyawarah.

Mengingat:

  1. Deskripsi Masalah sbg berikut :Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan sesuatu produk dari sesuatu perusahaan ada 2 macam cara:
    1. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.Yaitu sampainya sesuatu produk kpd konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kpd distributor, kemudian kpd agen, kemudian kpd grosir, lalu kpd pengecer/toko & baru kpd konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kpd konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena byk menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi & biaya lainnya.
    2. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) & downline atau upline (jaringan/kaki kedua & seterusnya) & ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin byk jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yg akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki sesuatu posisi & akan menerima bonus yg telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kpd konsumen yg sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.Pada kenyataannya ada 3 macam bentuk yg berkaitan dgn bisnis MLM :
      1. MLM yg tdk menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang). Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dgn menyetor uang Rp. 2.000.000 dgn syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yg masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, & bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.
      2. Perusahaan MLM, ialah sesuatu perusahaan yg menjual produk orang lain dgn sistern MLM, yakni ia membeli sesuatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dgn sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tdk wajar (diatas harga pasar) & kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga byk yg tdk pernah menerima bonus yg dijanjikan & jaringan yg paling bawah tdk bisa mengembangkan lagi jaringan.
      3. Perusahaan yg memasarkan produknya dgn sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).
        Adalah sebuah perusahaan yg menjual produknya dgn sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adl juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dgn jumlah jaringan & omzet yg dicapai sesuai dgn sistem marketing yg disetujui sejak awal. Dengan harga produk yg cukup wajar.
  2. Prinsip Mu’amalat Islami Hukum Islam adl hukum yg berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-‘ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yg terjadi, baik bagi yg sudah ada, maupun bagi yg baru muncul yg byk direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.Mu’amalat Islami adl HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
    1. Tabadul al-manafi’ (tukar-menukar barang yg bernilai manfa’at);
    2. ‘An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yg bertransaksi dgn tdk ada paksaan);
    3. ‘Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yg tdk jelas / tdk transparan),
    4. ‘Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi: melempar barang dgn batu kerikil & yg terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dgn harga yg telah disepakati, & ba ‘i al-lams yi: barang yg sudah disentuh harus dibeli),
    5. ‘Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),
    6. ‘Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),
    7. ‘Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar utk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),
    8. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan & taqwa),
    9. Musyarakah (kerja sama).
  3. Prinsip (rukun) jual beli
    1. Ba ‘i (penjual);
    2. Musytari (pembeli);Syarat bagi penjual & pembeli adl harus shah (layak) melakukan transaksi.
    3. Mabi’ (barang yg diperjual-belikan).Adapun syarat barang yg diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) & halal dikonsumsi & atau dipakai/digunakan.
  4. Islam membolehkan membuat persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yg disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di atas, selama tdk utk menghalalkan yg haram atau sebaliknya.
  5. Dalil-dalil sbg berikut :

    Firman Allah swt

    يآيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم.

    “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dgn cara yg batil, kecuali melalui perdagangan yg disertai kerelaan diantara kamu. ”

    Q.S. al-Nisa : 29.

    وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.

    “Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan & taqwa, & janganlah bertolong-menolong dalam dosa & permusuhan. ” Q.S. al-Maidah : 2.

    ويل للمطففين. الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون. وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون.

    “Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yg curang, (yaitu) orang-orang yg apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, & apabila mereka menakar atau menimbang utk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3.

    إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون.

    “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adl saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kpd Alllah agar kamu mendapat rahmat.” Q.S. al-Hujurat : 10.

    كى لايكون دولة بين الأغنياء منكم.

    “Agar harta tdk berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. ” Q.S. al-Hasyr : 7.

    Sabda Nabi Muhammad saw

    نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.

    “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli dgn cara melemparkan batu kerikil. ” Hadis Riwayat: Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.

    إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من حمل علينا السلاح فليس منا، ومن غشنا فليس منا.

    “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata kpd kami (umat Islam) maka bukan umat kami, & siapa yg menipu kami maka bukan umat kami ” Hadis Riwayat: Muslim dari Abu Hurairah Ra.

    إن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا، فقال: ما هذا يا صاحب الطعام ؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله.قال: أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس.من غشنا فليس منا.

    “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut & jari-jemarinya menyentuh yg basah, maka beliau bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? ” “Terkena air hujan, ya Rasulallah !” jawab si pemilik makanan.

    Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mengapa tdk kamu simpan yg basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yg menipu kami maka bukan umat kami. ” Hadis Riwayat: Muslim dari Abu Hurairah Ra.

    إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا نتاجشوا

    “Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar utk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). ” Hadis Riwayat: Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah Ra.

    إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النجش.

    “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah melarang melakukan najasy.”Hadis Riwayat: Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar Ra.

    عن جابر ر.ع. أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة: إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل يا رسول الله: أرأيت شحوم الميتة فإنه يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك: قاتل الله اليهود إن الله عز وجل لما حرم عليهم شحومها أجملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه.

    “Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di Makkah pd tahun futuh Makkah: “Sesungguhnya Allah & Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi & menjual berhala. Lalu ada yg bertanya: “Ya rasulallah, bagaimana dgn lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit & dijadikan lampu oleh orang-orang? ”

    “Tidak, ia haram. ” Jawab Rasul.

    Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya & memakan hasilnya. ” Hadis Riwayat: Lima orang perowi hadits.

    وفى رواية له، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. وعنه قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والِسنّور.

    “Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan & upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil jual-beli anjing & binatang sinnaur.” Hadis Riwayat: Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.

    عن أنس ر.ع. قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة: عاصرها ومتعصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشترى لها والمشترى له.

    “Dari Anas Ra. katanya: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallammengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yg menyuruh membuat, yg meminumnya, yg mengangkutnya, yg menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yg memakan hasil penjualannya, pembelinya & yg membelikannya. ” Hadis Riwayat: Tirmidzy & Abu Daud.

    أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه، وإذا خان خرجت من بينهما. رواه أبو داود والحاكم وصححه.

    Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adl yg ketiga (yang selalu mendampingi) 2 orang yg melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tdk mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. ” Hadis Riwayat: Abu Daud & al-Hakim, shahih.

    المسلمون على شروطهم. رواه البخارى.

    “Orang-orang Islam itu terikat dgn persyaratan / perjanjian yg mereka buat.” Hadis Riwayat: Bukhary.

    Kaidah Fiqh

    لا ضرر ولا ضرار.

    “Tidak memudaratkan & tdk dimudaratkan (tidak saling memudaratakan). ”

    الحكم المعلق بشرط لا يصح إلا بوجود شرطه.

    “Hukum yg dikaitkan dgn sesuatu syarat/perjanjian maka tdk shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. “

MEMUTUSKAN

Dengan senantiasa memohon ridla & taufiq serta bimbingan Allah Subhanahu wa ta’ala

Menetapkan :

Pertama :

MLM yg pertama yaitu MLM yg tdk menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yg nyata.

Kedua :

MLM yg kedua yaitu perusahaan MLM yg menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tdk wajar, & kadang-kadang bisa bangkrut.

Ketiga :

MLM yg ketiga yaitu sesuatu perusahaan yg memasarkan produknya dgn sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yg dijanjikan, disamakan dgn ju’alah.

Yang perlu diperhatikan :

  1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur & peraturan yg berlaku pd MLM;
  2. Bagi siapapun hendaknya tdk membeli barang yg tdk diperlukan karena termasuk israf yg dilarang oleh Islam.

Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.

MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG
KH. Maftuh Kholil

Ketua Bidang Fatwa
Daftar Pustaka :

1. Al-Qur-an ;

2. Shahih Bukhary ;

3. Shahih Muslim ;

4. Riyadlus Shalihiin : 547-548 ;

5. Al-Taj al-Jami’ Li al-Ushul Fi Ahaadiits al-Rasuul, Juz II: 198 & 201 ;

6. al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh ;

7. AI-Asybah Wa al-Nadha-ir ;

8. Dan kitab-kitab Fiqh lainnya.