Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Hukum Darah dari Sisi Suci dan Najis

Pertanyaan: Apakah hukumnya darah dari sisi suci & najis?

Jawaban:

Yang nampak dari dalil-dalil sejauh yg kami lihat dalam masalah suci & najisnya darah adl sbg berikut:

  1. Darah yg mengalir dari hewan yg yg bangkainya najis, maka ini adl najis sebagaimana yg ditunjukkan oleh ayat al-Qur`an al-Karim.
  2. Darah haid, ia adl najis sebagaimana yg dijelaskan oleh hadits Aisyah & Asma` radhiyallahu ‘anhuma.
  3. Darah yg mengalir dari manusia: menurut nash-nash yg ada adl wajib mensucikannya kecuali yg susah menghindarinya, seperti darah luka yg terus menerus. Sekalipun bisa ditentang zhahir nash ini dgn penjelasan yg kami singgung saat membicarakan membasuh luka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, & sesungguhnya bagian tubuh manusia bila terputus ia adl suci menurut pendapat kebanyakan ulama, maka darah lbh utama. Akan tetapi sikap kehati-hatian adl bersuci darinya karena zhahir semua nash & menjauhi syubhat-syubhat yg siapa saja menjauhinya maka ia menjaga agama & kehormatannya.
  4. Darah ikan, ia adl suci, karena apabila bangkainya suci hal itu menjadi dalil atas sucinya. Sesungguhnya haramnya bangkai adl karena adanya darah di dalamnya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ) رواه البخاري ومسلم

    “Sesuatu yg mengalirkan darah & disebut nama Allah Subhanahu wa ta’ala atasnya (saat menyembelih) maka makanlah.” [Hadis Riwayat: al-Bukhari 2488 & Muslim 1968]. Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan 2 perkara sbg penyebab halalnya, salah satunya, mengalirkan darah & kedua menyebutkan nama Allah Subhanahu wa ta’ala.

  5. Darah lalat & nyamuk & semisalnya, karena bangkainya suci, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. dalam perintah menenggelamkannya apabila jatuh dalam minuman. [Hadis Riwayat: al-Bukhari 3320 & 5782] Di antara minuman adl yg panas yg binatang itu mati di dalamnya. Ini adl dalil sucinya darah berdasarkan penjelasan sebelumnya tentang alasan haramnya bangkai.
  6. Darah yg tersisa setelah keluarnya ruh dari hewan yg disembelih, karena ia adl seperti bagian-bagian binatang, & bagian-bagiannya adl halal lagi suci dgn sembelihan yg disyari’atkan. Demikian pula darah, seperti darah jantung, hati & limpa.

Inilah yg nampak bagi kami, & kami memohon kpd Allah Subhanahu wa ta’ala agar selalu memberi hidayah kpd kita semua meniti jalan yg lurus, & segala puji bagi Allah Subhanahu wa ta’ala Rabb semesta alam.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin – Majmu’ Fatawa Wa Rasail (11/266).