Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Wakaf Tunai

Pengertian Wakaf

Wakaf diambil dari kata “waqafa” yg berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan sesuatu hak milik yg tahan lama (zatnya) kpd seseorang atau nadzir (penjaga wakaf), baik berupa perorangan maupun badan pengelola dalam hal ini bisa bank syariah maupun lembaga swasta dalam ketentuan hasil atau manfaatnya digunakan sesuai dgn syariat islam. Harta yg telah diwakfkan keluar dari hak milik yg mewakafkan, & bukan pula menjadi hak milik nadzir tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian masyarakat umum.

Rukun Wakaf Tunai

Dalam wakaf terdapat 4 rukun, yaitu:

  1. Al Wakif: Orang yg melakukan perbuatan wakaf hendaklah dalam keadaan sehat rohaninya & tdk dalam keaddan terpaksa atau dalam keaddan jiwanya tertekan.
  2. Al Mauquf: Harta benda yg diwakafkan harus jelas wujudnya atau zatnya yg bersifat abadi, artinya bahwa harta itu tdk habis sekali pakai & dpt diambil manfaatnya dalam jangka waktu yg lama.
  3. Al Mawqul ‘alaih: Sasaran yg berhak menerima hasil atau manfaat wakaf dpt dibagi menjadi 2 macam, wakaf khairi dimana wakaf dimana wakifnya tdk membatasi sasaran wakafnya utk pihak tertentu tapi utk kepentingan umum, sedangkan wakaf dzurri adl wakaf dimana wakifnya membatasi sasaran wakafnya utk pihak tertentu, yaitu keluarga keturunannya.
  4. Sighah: Pernyataan pemberian wakaf, baik dgn lafadz, tulisan, maupun isyarat.

Tujuan Wakaf Tunai

Tujuan dari penggalangan wakaf tunai adalah:

  1. Menggalang tabungan sosial & mentranformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial serta membantu mengembangkan pasar modal sosial.
  2. Meningkatkan investasi sosial.
  3. Menyisihkan sebagian keuntungan dari sumber daya orang kaya/berkecukupan kpd fakir miskin & anak-anak generasi berikutnya.
  4. Menciptakan kesadaran diantara orang-orang kaya/berkecukupan menggali tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya.
  5. Menciptakan integrasi antara keamanan & kedamaian sosial serta meningkatkan kesejahteraan.

Perbedaan Wakaf dgn Shodaqoh/Hibah

Berikut adl perbedaan antara wakaf dgn shadaqah/hibah:

  1. Wakaf
    1. Menyerahkan kepemilikan sesuatu barang kpd orang lain.
    2. Hak milik atas barang dikembalikan kpd Allah.
    3. Objek wakaf tdk boleh diberikan atau dijual kpd pihak lain.
    4. Manfaat barang biasanya dinikmati utk kepentingan sosial.
    5. Objek wakaf biasanya kekal zatnya.
    6. Pengelolaan objek wakaf diserahkan kpd administratur yg disebut nadzir/mutawalli.
  2. Shodaqoh
    1. Menyerahkan kepemilikan sesuatu barang kpd pihak lain.
    2. Hak milik atas barang diberikan kpd penerima shadaqah/hibah.
    3. Objek shadaqah/hibah boleh diberikan atau dijual pd pihak lain.
    4. Manfaat barang dinikmati oleh penerima shadaqah/hibah.
    5. Objej shadaqah/hibah tdk harus kekal zatnya.
    6. Pengelolaan shadaqah/hibah diserahkan kpd penerima.