Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Ada beberapa hal yg membedakan antara reksa dana konvensional & reksa dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yg juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini.

  1. Kelembagaan Dalam syariah islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilkikan saham dari perusahaan yg secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adl Dewan Pengawas syariah yg beranggotakan beberapa alim ulama & ahli ekonomi syariah yg direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan begitu proses didalam akan terus diikuti perkembangannya agar tdk keluar dari jalur syariah yg menjadi prinsip investasinya.
  2. Hubungan Investor & PerusahaanAkad antara investor dgn lembaga hendaknya dilakukan dgn sistem mudharabah. Secara teknis, al-mudharabah adl akad kerjasama usaha antara 2 pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yg dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut karena kecurangan atau kelalaian pengelola maka pengelola harus bertanggungjawab atas kerugian tersebut. Dalam hal ini transaksi jual beli, saham-saham dalam reksa dana syariah dpt diperjual belikan.Saham-saham dalam reksa dana syariah merupakan yg harta (mal) yg dibolehkan utk diperjual belikan dalam syariah. Tidak adanya unsur penipuan (gharar) dalam transaksi saham karena nilai saham jelas. Harga saham terbentuk dgn adanya hukum supply and demand. Semua saham yg dikeluarkan reksa dana tercatat dalam administrasi yg rapih & penyebutan harga harus dilakukan dgn jelas.
  3. Kegiatan Investasi Reksa DanaDalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dpt melakukan apa saja sepanjang tdk bertentangan dgn syariah, diantara investasi tdk halal yg tdk boleh dilakukan adl investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan & minuman yg diharamkan, lembaga keuangan ribawi & lain-lain yg ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Dalam kaitannya dgn saham-saham yg diperjual belikan dibursa saham, BEJ sudah mengeluarkan daftar perusahaan yg tercantum dalam bursa yg sesuai dgn syariah Islam atau saham-saham yg tercatat di Jakarta Islamic Index (JII). Dimana saham-saham yg tercantum didalam indeks ini sudah ditentukan oleh Dewan Syariah.Dalam melakukan transaksi reksa dana syariah tdk diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yg didalamnya mengandung gharar seperti penawaran palsu & tindakan spekulasi lainnya.