Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Pasar Modal Syariah

Istilah sekuritas (securities) seringkali disebut juga dgn efek, yakni sebuah nama kolektif utk macam-macam surat berharga, misalnya saham, obilgasi, surat hipotik, & jenis surat lain yg membuktikan hak milik atas sesuatu barang. Dengan istilah yg hampir sama, sekuritas juga dpt dipahami sbg promissory notes/commercial bank notes yg menjadi bukti bahwa satu pihak mempunyai tagihanpada pihak lain.

Adapun,yang dimaksud dgn sekuritas syariah atau efek syariah adl efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yg akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Diantara bank-bank islam yg ada, terdapat 2 pendapat yg berbeda dalam menyikapi surat berharga. Pertama, mayoritas bank islam menolak perdagangan surat berharga. Kedua, bank islam di Malaysia, dalam beberapa kondisi termasuk juga bank islam di Indonesia, menerima transaksi surat berharga.

Alasan penyangkalan mereka yg menolak surat berharga adl karena di dalamnya terkandung bai ad-dyn (jual beli utang). Sementara itu islam secara tegas telah mengharamkan jual beli utang. Reaksi yg berbeda dikemukakan oleh pendapat kedua, yakni mereka yg mengabsahkan transaksi surat berharga. Umumnya mereka menyandarkan pd prinsip bahwa surat berharga tersebut haruslah di endors(dijamin) oleh pihak penerbit, kemudian surat berharga tersebut haruslah timbul dari aktivitas yg tdk bertentangan dgn syariah. Jadi, selama kedua hal ini tdk dilanggar, transaksi surat berharga menjadi sah karenanya.

Terlepas bagaimanapun reaksi yg diungkapkan oleh umat. Yang pasti, islam sangat menganjurkan umatnya utk melakukan aktifitas ekonomi (mu’amalah) dgn cara yg benar & baik, serta melarang penimbunan barang, atau membiakan harta menjadi tdk produktif, sehingga aktifitas ekonomi yg dilakukan depat meningkatkan ekonomi umat. Tujuan utamanya adl utk memproleh keuntungan (falah), baik materi maupun non materi, dunia & akhirat. Sementara itu, segala bentuk aktivitas ekonomi yg dilakukan haruslah berdasarkan suka sama suka, berkeadilan, & tdk saling merugikan.

Karena itu sehubungan dgn pembahasan sekuritas syariah ini, ada 3 kategori sekuritas. Pertama, segala jenis sekuritas yg menawarkan predetermined fixed income tdk diperbolehkan dalam islam, karena termasuk kategori riba. Dengan demikian, interest bearing security baik long term maupun short term. Akan masuk daftar instrument investasi yg tdk sah. Saham preferen (preference stock), debenture, treasury securities and consul, & commercial papers masuk dalam kategori ini.

Kategori kedua, sekuritas- sekuritas yg berbeda dalam grey area (questionable) karena dicurigai sarat dgn gharar, meliputi produk-produk derivates, seperti forward, future & juga options.

Kategori ketiga, yakni sekuritas yg diperbolehkan, baik secara penuh maupun dgn catatan-catatan meliputi, saham, & islmic bonds, profit loss sharing based, government securities, penggunaan institusi pasar sekunder & mekanismenya semisal margin trading. Karena sering sekali catatan-catatannya begitu dominan.