Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Menurut undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adl lembaga keuangan yg menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, & atau bentuk lainnya yg dipersamakan dalam bentuk itu & menyalurkan dana sbg usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yg melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Pengaturan pelaksanaan BPR yg menggunakan prinsip syariah tertuang pd surat Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal ini pd teknisnya BPR syariah beroperasi layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syariah.