Mozaik Islam

Menjaga Akidah Islam dan Menghargai Kebhinekaan demi Masyarakat yang Harmonis dan Sejahtera dalam Bingkai NKRI

Tata Cara Shalat Dalam Pesawat

Pertanyaan 1:

Apabila tiba waktu shalat, sedangkan saya berada di pesawat, bagaimanakah caranya saya shalat? Perlu diketahui bahwa masa perjalanan lbh dari tujuh jam. Bisa jdi saya bertemu lbh dari satu shalat. Berilah pengarahan kpd saya, semoga Allah Shubhanhu wa ta’alla memberi berkah kepadamu.

Jawaban 1:

Apabila shalat tersebut termasuk yg bisa digabung dgn yg sesudahnya, maka shalat yg pertama ditunda sehingga digabung bersama shalat sesudahnya saat pesawat sudah turun. Sebagaimana jika pesawat take of pd waktu dhuha & lending (turun) sebelum tenggelam matahari, atau take off sebelum Maghrib & lending sebelum Subuh. Maka setelah turun dilakukan 2 shalat secara jama’ ta’khir. Adapun bila masuk waktu Zhuhur sebelum take off & diketahui bahwa penerbangan selama sepuluh jam, maka shalat Ashar didahulukan bersama Zhuhur secara jama’ taqdim. Seperti ini pula Maghrib dijama’ bersama shalat Isya`, apabila masuk waktu yg pertama sebelum take off. Jika dikhawatirkan tenggelam matahari sebelum dilakukan shalat Zhuhur & Ashar, atau terbir fajar sebelum shalat Maghrib & Isya`, atau terbit matahari sebelum shalat Subuh: Jika di dalam pesawat ada tempat yg cukup utk shalat berdiri, shalat harus dilaksanakan dgn cara berdiri, ruku’ & sujud secara sempurna serta berwudhu secara sempurna, di mana ada tempat utk menunaikan hajat & berwudhu. Jika tdk ada tempat yg cukup utk berdiri & bisa ditunaikan shalat di jalan yg ada di sela-sela kursi dgn berdiri, duduk, ruku’ & sujud, ia harus melakukan hal itu.

Jika tdk bisa & penumpang sangat byk & sangat berdesakan, mereka harus shalat sambil duduk di kursi mereka. Memberi isyarat dgn ruku’ & sujud, & mereka menjadikan sujud lbh rendah dari pd ruku’, berdasarkan firman Allah Shubhanhu wa ta’alla:

قال الله تعالى: ﴿فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾ [التغابن: 16 ]

Maka bertaqwalah kamu kpd Allah menurut kesanggupanmu (Al Qur’an Surat: at-Taghabun:16)

Dan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam:

قال رسول الله Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan apabila aku menyuruh kamu dgn satu perintah maka lakukankah sebatas kemampuanmu.” [Hadis Riwayat: Muslim 1337]

Dan karena takut keluarnya waktu yg telah ditentukan utk shalat. Wallahu A’lam.

Pertanyaan 2:

Apabila saya melakukan perjalanan di dalam pesawat terbang & tiba waktu shalat, bolehkah kami shalat di pesawat atau tidak?

Jawaban 2:

Segala puji bagi Allah: Apabila tiba waktu shalat & pesawat terus menerus dalam penerbangannya & dikhawatirkan keluarnya waktu shalat sebelum lendingnya di salah satu bandara: para ulama sepakat bahwa wajib menunaikannya sebatas kemampuan pd waktu ruku’, sujud, menghadap kiblat, berdasarkan firman -Nya:

قال الله تعالى: ﴿فَاتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ﴾ [التغابن: 16 ]

Maka bertaqwalah kamu kpd Allah menurut kesanggupanmu (Al Qur’an Surat: at-Taghabun:16)

Dan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam:

قال رسول الله Shallallahu ‘alaihi wa sallam : (إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan apabila aku menyuruh kamu dgn satu perintah maka lakukankah sebatas kemampuanmu.” [Hadis Riwayat: Muslim 1337]

Adapun bila sudah diketahui bahwa ia akan lending sebelum keluar waktu shalat sekadar waktu yg cukup utk menunaikannya, atau shalat itu termasuk yg bisa digabung bersama yg lainnya seperti Zhuhur & Ashar, Maghrib & Isya`. Atau diketahui bahwa ia akan lending sebelum keluar waktu yg kedua sekadar yg cukup utk menunaikannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa boleh menunaikannya di pesawat karena perintah wajib menunaikannya yg sudah masuk waktunya.

Sebagian ulama Mazhab Maliki yg mutaakhir berpendapat tdk sah shalat di pesawat, karena di antara syarat sahnya adl bahwa shalat itu di atas bumi, atau yg bersentuhan langsung dengannya, seperti kenderaan atau kapal umpamanya, berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam:

قال رسول الله Shallallahu ‘alaihi wa sallam :(جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُوْرًا)

Bumi dijadikan untukku sbg masjid & alat bersuci.” [Hadis Riwayat: Al-Bukhari 335 & Muslim 521]

Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa – Fatawa Islamiyah (1/227). Terjemah : Muhammad Iqbal A. Gazali